• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 6, 2026
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

Polsek Sindangkerta Amankan 2 Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Merk Urea

Cecep Darozak by Cecep Darozak
November 13, 2024
0
Polsek Sindangkerta Amankan 2 Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Merk Urea

Unit Reserse Polsek Sindangkerta tengah mengamankan barang bukti. (Foto : ist/ Polsek Sindangkerta)

TIMESPUBLIK.COM – Unit Reserse Polsek Sindangkerta berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penjual pupuk bersubsidi merk Urea diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/11/2024) malam.

Kedua orang pria tersebut berinisial AN pekerja honor berasal dari Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dan LF buruh harian lepas warga Kecamatan Cingkor, KBB.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, tersangka sebagai pedagang pulsa yang bukan sebagai kios resmi menjual pupuk bersubsidi.

BacaJuga

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

Kejari Bandung Tahan Dirut PT BDS dan Dirut PT CFR, Rugikan Negara Rp 128 M

“Para pelaku telah menjual pupuk bersubsidi merk UREA kepada warga sekitar (bukan petani yang berhak) dengan harga di atas HET,” kata Deden.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Rp 3.500/kilogram dan Rp 175.000/karung atau 50 kilogram.

“Sesuai aturan pupuk bersubsidi seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi antara Rp 2.250 hingga Rp 2.300/kilogram,” jelas Deden.

Ia pun menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dari tangan pelaku.

Adapun barbuk yang telah diamankan itu terdiri dari, sebanyak 2,4 ton pupuk yang belum terjual, satu pack kantong plastik Tristar berisi 4 lembar dan satu unit timbangan duduk elektrik.

Menurutnya, para pelaku mengaku mendapat pupuk subsidi jenis Urea itu dengan cara membeli dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Rani di Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

“Pelaku membeli pupuk bersubsidi bukan dari Cianjur saja, tapi juga membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dibeli dari Gapoktan Berkah Tani Mandiri di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor dan dari wilayah Rajamandala, Cipatat KBB,” ujar Deden.

Ia menambahkan, tersangka terjerat pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana, telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah.

Sebagai Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023, tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Pengungkapan dan penangkapan ini menunjukkan Polsek Sindangkerta berkomitmen dalam penegakan hukum serta dalam rangka program 100 hari Asta Cita – Satgas TP Inportasi dan penyalah gunaan Bapokting,” pungkasnya.***

Tags: Kabupaten Bandung BaratKabupaten CianjurPolsek SindangkertaTerduga Pelaku Penjual Pupuk Merk Urea
ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Dukung Gerakan SALUD, Pemkab Bandung Diganjar 2 Penghargaan

Next Post

Camat Cipendeuy dan Kapolsek Tinjau Pembangunan Normalisasi Saluran Irigasi

Related Posts

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang
Daerah

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

by Cecep Darozak
April 20, 2026
0

TimesPublik.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat berhasil meringkus empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap...

Read more
Kejari Bandung Tahan Dirut PT BDS dan Dirut PT CFR, Rugikan Negara Rp 128 M

Kejari Bandung Tahan Dirut PT BDS dan Dirut PT CFR, Rugikan Negara Rp 128 M

April 14, 2026
Amankan Nataru, Belasan Personel Polsek Cipatat Bakal Bertugas 24 Jam

Amankan Nataru, Belasan Personel Polsek Cipatat Bakal Bertugas 24 Jam

Desember 21, 2025
Satu Oknum Pegawai Disnakertrans KBB Diduga Cabuli Anak Tirinya

Satu Oknum Pegawai Disnakertrans KBB Diduga Cabuli Anak Tirinya

September 8, 2025
Polsek Cipatat Kunjungi 4 SLTA Antisipasi Siswa Ikut Aksi Demo

Polsek Cipatat Kunjungi 4 SLTA Antisipasi Siswa Ikut Aksi Demo

September 1, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pelayanan di MPP KBB Banyak Dikeluhkan Warga, Jeje Minta ASN Budayakan Senyum

Pelayanan di MPP KBB Banyak Dikeluhkan Warga, Jeje Minta ASN Budayakan Senyum

Mei 5, 2026
Ganggu Trantibum, Aktivitas Gudang Rongsok di Kertamukti Dihentikan Sementara Satpol PP

Ganggu Trantibum, Aktivitas Gudang Rongsok di Kertamukti Dihentikan Sementara Satpol PP

Mei 5, 2026
Asap Pembakaran Rongsok Buat Resah Warga Kertamukti

Asap Pembakaran Rongsok Buat Resah Warga Kertamukti

Mei 4, 2026
Lendeng N D’Gank Chapter Barat Beri Bantuan Tuk Warga Terdampak Bencana

Lendeng N D’Gank Chapter Barat Beri Bantuan Tuk Warga Terdampak Bencana

Mei 2, 2026
Bupati Jeje Richie Resmi Lantik Puluhan Kepsek dan 2 JPTP

Bupati Jeje Richie Resmi Lantik Puluhan Kepsek dan 2 JPTP

April 27, 2026
Dispernakan KBB Siapkan Puluhan Pemeriksa Hewan Kurban

Dispernakan KBB Siapkan Puluhan Pemeriksa Hewan Kurban

April 24, 2026
BKAD

Sekban BKAD, Hadiri RKPD Kab Bandung 2027

April 23, 2026
DPMD dan Inspektorat KBB Akan Gelar Rakor Bahas Polemik di Desa Bojong

Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp16 M Tuk Insentif RT/RW

April 21, 2026
BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

April 20, 2026
Ikut Rakornas Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Jeje Usulkan Ini

Ikut Rakornas Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Jeje Usulkan Ini

April 20, 2026

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Iklan : +62812-2447-9853

Copyright © 2024 www.timespublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2024 www.timespublik.com