TIMESPUBLIK.COM – Unit Reserse Polsek Sindangkerta berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penjual pupuk bersubsidi merk Urea diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/11/2024) malam.
Kedua orang pria tersebut berinisial AN pekerja honor berasal dari Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dan LF buruh harian lepas warga Kecamatan Cingkor, KBB.
Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, tersangka sebagai pedagang pulsa yang bukan sebagai kios resmi menjual pupuk bersubsidi.
“Para pelaku telah menjual pupuk bersubsidi merk UREA kepada warga sekitar (bukan petani yang berhak) dengan harga di atas HET,” kata Deden.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Rp 3.500/kilogram dan Rp 175.000/karung atau 50 kilogram.
“Sesuai aturan pupuk bersubsidi seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi antara Rp 2.250 hingga Rp 2.300/kilogram,” jelas Deden.
Ia pun menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dari tangan pelaku.
Adapun barbuk yang telah diamankan itu terdiri dari, sebanyak 2,4 ton pupuk yang belum terjual, satu pack kantong plastik Tristar berisi 4 lembar dan satu unit timbangan duduk elektrik.
Menurutnya, para pelaku mengaku mendapat pupuk subsidi jenis Urea itu dengan cara membeli dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Rani di Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
“Pelaku membeli pupuk bersubsidi bukan dari Cianjur saja, tapi juga membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dibeli dari Gapoktan Berkah Tani Mandiri di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor dan dari wilayah Rajamandala, Cipatat KBB,” ujar Deden.
Ia menambahkan, tersangka terjerat pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana, telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah.
Sebagai Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023, tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
“Pengungkapan dan penangkapan ini menunjukkan Polsek Sindangkerta berkomitmen dalam penegakan hukum serta dalam rangka program 100 hari Asta Cita – Satgas TP Inportasi dan penyalah gunaan Bapokting,” pungkasnya.***















