Timespublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka Inisial YB, selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan Inisial C, selaku Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Tersangka YB ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 april 2026 dan sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: Print-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026.
Sedangkan tersangka C, selaku Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-02/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cipinang karena perkara lain.
Menurut Fakhri, kasus ini bermula dari kegiatan kerja sama supply ayam boneless dada antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen Raya.
Dalam pelaksanaannya, PT BDS tidak memiliki rumah potong ayam maupun modal yang memadai untuk menjalankan kerja sama tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan suplay, BDS menggandeng 19 vendor. Skema kerja sama inilah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010.
“Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 41 saksi serta mengantongi hasil audit dari akuntan publik yang memastikan adanya kerugian negara. Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” pungkasnya. *Fen/DR











