TimesPublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) langsung menghentikan sementara aktivitas gudang rongsok di wilayah Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pemberhentian aktivitas usaha itu sebagai tindaklanjut dari keresahan warga RW 4 dan 5 Desa Kertamukti tentang aktivitas pembakaran rongsok yang menimbulkan bau menyengat dari kegiatan tersebut.
Kabid Gakda Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mendatangi lokasi yang menimbulkan keresahan warga setempat tersebut.
“Kita sudah cek lokasi dan berkordinasi juga dengan desa dan kecamatan dan didampingi Babinsa juga di lokasi,” kata Angga.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menemukan pelanggaran yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) berupa pembakaran sampah.
“Kita juga didampingi Lingkungan Hidup (LH). Dari LH sendiri sudah menyatakan itu juga melanggar secara lingkungan dan tidak diperkenankan,” katanya.
Bukan hanya itu, pihak pengusaha juga belum mengantongi perizinan untuk usaha secara komplit. Oleh sebab itu, pihaknya menghentikan sementara aktivitas di gudang rongsokan tersebut.
“Langkah kami langsung melakukan penghentian sementara kegiatan mereka (gudang rongsok) dan mereka tidak bisa menunjukan izin-izin usaha bahkan dari desa juga engga ada. Jadi kita minta lengkapi dan kita labeli stiker pengawasan,” tegas Angga.
Angga pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar memerhatikan lebih dulu regulasi sesuai aturan, sebelum melaksanakan aktivitas usahanya supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sebetulnya dengan mereka memenuhi regulasi, mereka juga memenuhi dirinya sendiri selain melindungi masyarakat. Tetap harus dijaga kondusifitas sosial di tempat mereka akan melaksanakan usaha,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RW 4 dan RW 5 Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan adanya proses pembakaran di tempat pengolahan rongsok atau barang bekas di wilayahnya.
Kegiatan pembakaran tersebut didominasi berbahan plastik yang menimbulkan asap disertai bau menyengat yang dinilai dapat mengganggu kesehatan.
Ketua RW 5, Sobarna mengatakan, sebenarnya kegiatan pembakaran tersebut sudah sejak lama dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau kurang sedap.
”Sebetulnya itu sudah lama, cuma sekarang-sekarang ini yang terasa bau menyengat mungkin yang dibakar sudah dengan kapasitas yang cukup banyak jadi asapnya itu sudah mengganggu,” kata Sobarna. ***











