TimesPublik.com – Kepolisian Resort (Polres) Cimahi berhasil mengamankan 6 tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Salah satunya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi meringkus enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Salah satu pengguna yang diamankan Ketua Bawaslu KBB.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi yakni berinisial SP, AP dan EKS. Sementara itu, tiga pengguna yang diamankan adalah RNFS, TW dan IR.
“Pengedaran sabu ini dilakukan oleh satu keluarga dari paman dan keponakan yakni sebagai pengedar dan juga kurirnya,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berasal dari proses penyelidikan. Sehingga ketiga pengedar sabu itu berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
“Dimana SP merupakan bandarnya kemudian AP dan EKS merupakan kurir. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga paman dan keponakannya. Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat total sabu-sabu sebanyak 20,94 gram,” katanya.
Ia pun menuturkan, dalam pengembangan dari para pengedar diketahui sabu tersebut sempat dijual kepada tiga tersangka pengguna yakni RNF, TW dan IR.
“Kemudian dalam pengembangannya pada saat sebelum melaksanakan penangkapan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai maka amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dandan IR,” tuturnya.
Lebih lanjut dia, ketiga pengguna narkoba jenis sabu tersebut merupakan teman satu sekolah atau kuliah dan satu diantaranya yakni RNF merupakan Bawaslu Bandung Barat.
“Dimana pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu. Pada saat diamankan saat mengonsumsi makanya barang bukti berupa bong,” ujarnya.
“Untuk profesi para tersangka ini adalah pengacara, pemilik rumah, Ketua Bawaslu KBB. Dari ketiga tersangka ini merupakan pemakai di rumah karena berteman dan memesan kepada saudara SP,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup Pidana denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.
Sementara itu, untuk para pemakai dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling lama 4 Tahun.***











