TimesPublik.com – Tren kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung Barat (KBB) cukup tinggi hingga sebanyak 168 kasus.
Hak itu berdasarkan data kasus penyalahgunaan narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat pada sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 168 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, angka ini menlonjak dibanding tahun tahun 2024 yang hanya 107 kasus.
Sementara pada tahun 2023, jumlah kasus tercatat sebanyak 105 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 87 kasus.
Mirisnya, mayoritas pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut didominasi oleh kelompok usia anak dan remaja.
Kepala BNN KBB, AKBP Agus Widodo mengatakan, lonjakan kasus narkotika pada tahun 2025 tergolong sangat tinggi. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan mencapai 57 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Kasusnya memang dari tahun 2022 sampai 2025 terus mengalami kenaikan. Dan tahun 2025 itu angkanya cukup fantastis, naiknya 57 persen dari tahun lalu,” kata Agus di Ngamprah, Selasa (30/12/2025).
Agus menjelaskan, wilayah dengan temuan kasus narkotika tertinggi berada di Kecamatan Lembang dengan 38 kasus, disusul Kecamatan Ngamprah 22 kasus dan Kecamatan Padalarang sebanyak 18 kasus.
Selain itu, Kecamatan Cihampelas juga masuk dalam wilayah dengan tingkat kasus cukup tinggi, yakni 13 kasus.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus perhatian dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika ke depan.
Dari total 168 kasus yang terdata, sebanyak 26 kasus ditangani melalui rehabilitasi rawat jalan, 47 kasus dirujuk ke rehabilitasi lanjutan, dan 95 kasus lainnya diproses melalui jalur hukum.
Berdasarkan kelompok usia, penyalahgunaan narkotika di KBB didominasi oleh usia 12 hingga 25 tahun dengan persentase 50,3 persen.
Disusul usia 26 hingga 45 tahun sebesar 46,3 persen, serta usia di atas 45 tahun sebesar 3,7 persen.
“Orang yang terlibat dalam kasus sebanyak 191 orang. Di Lembang ada 36 orang, Ngamprah 19 orang, Padalarang 19 orang, dan Cihampelas 13 orang,” jelas Agus.
Dari sisi jenis kelamin, pelaku penyalahgunaan narkotika didominasi oleh laki-laki dengan persentase mencapai 97,9 persen, sedangkan perempuan hanya 2,1 persen.
Jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan sepanjang tahun 2025 adalah obat keras terbatas (OKT) dengan persentase 32,7 persen. Disusul shabu sebesar 23,6 persen, benzo 17,7 persen, dan tembakau sintetis 16,8 persen.
Sementara itu, ganja tercatat sebesar 6,8 persen dan psikotropika 1,4 persen dari total kasus yang berhasil diungkap.
Jika dilihat dari latar belakang pendidikan, korban penyalahgunaan narkotika didominasi oleh pelajar. Lulusan SMP tercatat sebesar 34 persen, SMA 28,5 persen, SMK 21,5 persen, dan SD 18,2 persen.
“Kami menerapkan dua skema, yakni rehabilitasi bagi korban atau pecandu serta penegakan hukum bagi pengedar. Untuk pengedar, penegakan hukum dilakukan melalui BNNP Jawa Barat atau Polres Cimahi,” pungkasnya.***











