• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

Jelang Idul Fitri, Disnakertrans KBB Buka Posko Aduan THR & BHR

Cecep Darozak by Cecep Darozak
Maret 21, 2025
0
Jelang Idul Fitri, Disnakertrans KBB Buka Posko Aduan THR & BHR

Ilustrasi posko pengaduan. (foto : Pixabay)

TimesPublik.com – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Aduan Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang lebaran 1446 Hijriah.

Bagi para karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko THR dan BHR tersebut di Disnakertrans KBB, Gedung B Kompleks Pemkab Bandung Barat.

“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A di Ngamprah, Jum’at (21/3/2025).

BacaJuga

Dimomen Hari Jadi Bandung Barat, Pemkab Sahkan Perbup Pesantren

Pengurus Baru KONI KBB Resmi Dilantik, Jeje Siap Kerjasama

Ia menjelaskan, biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul tujuh hari menjelang lebaran Idul Fitri. Terlebih, saat ini baru beberapa perusahaan besar yang telah membayarkan THR kepada karyawannya.

THR dan BHR tersebut, wajib dibeikan perusahaan tujuh hari menjelang lebaran. Dengan begitu, akan ketahuan perusahaan mana yang melanggar ketentuan.

“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Propinsi (Jabar),” ujarnya.

Ia pun menuturkan, pihaknya hanya memiliki kewanangan menerima pengaduan saja. Sedangkan, tindakan terkait pelanggaran baka dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat.

“Selama ini, kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran terkait UMK maupun THR,” ujarnya.

Ia menyatakan, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Sedangkan untuk BHR, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahjn 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Hal inipun sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/ 2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Kemudian Surat Gubernur nomor 201/ PM.03.04/ KESRA/ Tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.

Pada tahun 2024 lalu, ada belasan pengaduan perusahaan yang melakukan pelanggaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sangsinya, perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan,” pungkasnya. ***

Tags: Bonus Hari RayaBuruhDisnakertrans KBBPekerjaPosko Pengaduan THR dan BHRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Dampak Cuaca Ekstrem, Pemkab Bandung Minta Warga Waspada Potensi Bencana

Next Post

Polsek Cipendeuy Beri Santunan Anak Yatim & Bagikan Ratusan Takjil

Related Posts

Dimomen Hari Jadi Bandung Barat, Pemkab Sahkan Perbup Pesantren
Daerah

Dimomen Hari Jadi Bandung Barat, Pemkab Sahkan Perbup Pesantren

by Cecep Darozak
Juni 19, 2026
0

TimesPublik.com – Pemkab Bandung Barat mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren (ponpes) sebagai kado istimewa untuk warga pada Hari...

Read more
Pengurus Baru KONI KBB Resmi Dilantik, Jeje Siap Kerjasama

Pengurus Baru KONI KBB Resmi Dilantik, Jeje Siap Kerjasama

Juni 17, 2026
Ratusan Peserta Ramaikan Laga Kaushala Bandung Barat

Ratusan Peserta Ramaikan Laga Kaushala Bandung Barat

Juni 15, 2026
165 Ton Jagung Polres Cimahi Telah Diserap Bulog

165 Ton Jagung Polres Cimahi Telah Diserap Bulog

Juni 14, 2026
Genjot Ketahanan Pangan, Polres Cimahi Gelar Panen Raya Jagung

Genjot Ketahanan Pangan, Polres Cimahi Gelar Panen Raya Jagung

Juni 13, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Dimomen Hari Jadi Bandung Barat, Pemkab Sahkan Perbup Pesantren

Dimomen Hari Jadi Bandung Barat, Pemkab Sahkan Perbup Pesantren

Juni 19, 2026
Pengurus Baru KONI KBB Resmi Dilantik, Jeje Siap Kerjasama

Pengurus Baru KONI KBB Resmi Dilantik, Jeje Siap Kerjasama

Juni 17, 2026
Ratusan Peserta Ramaikan Laga Kaushala Bandung Barat

Ratusan Peserta Ramaikan Laga Kaushala Bandung Barat

Juni 15, 2026
165 Ton Jagung Polres Cimahi Telah Diserap Bulog

165 Ton Jagung Polres Cimahi Telah Diserap Bulog

Juni 14, 2026
Genjot Ketahanan Pangan, Polres Cimahi Gelar Panen Raya Jagung

Genjot Ketahanan Pangan, Polres Cimahi Gelar Panen Raya Jagung

Juni 13, 2026
Akhirnya Masalah Irigasi Rusak di Cipatat Direspon PUTR dan DPRD

Akhirnya Masalah Irigasi Rusak di Cipatat Direspon PUTR dan DPRD

Juni 12, 2026
Polres Cimahi Kembali Panen Jagung

Polres Cimahi Kembali Panen Jagung

Juni 12, 2026
Usung Tata Kelola Desa Transparan, Itep Zaeni Siap Pimpin Lagi BPD Tenjolaya

Usung Tata Kelola Desa Transparan, Itep Zaeni Siap Pimpin Lagi BPD Tenjolaya

Juni 11, 2026
Lahan Tidur Jadi Lumbung Jagung, Petani Cikalongwetan Sumringah ​

Lahan Tidur Jadi Lumbung Jagung, Petani Cikalongwetan Sumringah ​

Juni 11, 2026
Saluran Irigasi Rusak, Puluhan Hektare Sawah di Cipatat Terdampak

Saluran Irigasi Rusak, Puluhan Hektare Sawah di Cipatat Terdampak

Juni 10, 2026

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Iklan : +62812-2447-9853

Copyright © 2024 www.timespublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2024 www.timespublik.com