TimesPublik.com – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Aduan Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang lebaran 1446 Hijriah.
Bagi para karyawan yang haknya dilanggar oleh perusahaan, bisa mengadu ke posko THR dan BHR tersebut di Disnakertrans KBB, Gedung B Kompleks Pemkab Bandung Barat.
“Bisa juga lapor secara online, melalui layanan Hotline 081110591059,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny A di Ngamprah, Jum’at (21/3/2025).
Ia menjelaskan, biasanya pengaduan pelanggaran pemberian THR dan BHR mulai muncul tujuh hari menjelang lebaran Idul Fitri. Terlebih, saat ini baru beberapa perusahaan besar yang telah membayarkan THR kepada karyawannya.
THR dan BHR tersebut, wajib dibeikan perusahaan tujuh hari menjelang lebaran. Dengan begitu, akan ketahuan perusahaan mana yang melanggar ketentuan.
“Tahun kemarin saja, kita mendapat 12 pengaduan dari pekerja lantaran THR-nya tidak dibagikan dan lebih dari 4 pengaduan melalui link Propinsi (Jabar),” ujarnya.
Ia pun menuturkan, pihaknya hanya memiliki kewanangan menerima pengaduan saja. Sedangkan, tindakan terkait pelanggaran baka dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat.
“Selama ini, kita bekerjasama dengan UPTD Pengawasan wil IV Provinsi Jabar, Bandung Barat dapat mengurangi adanya pelanggaran-pelanggaran terkait UMK maupun THR,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Hal itu sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Kemudian Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2.000/PM.03.04/KESRA per tanggal 12 Maret 2025, perihal Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Sedangkan untuk BHR, Pemkab Bandung Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 855 tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahjn 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.
Hal inipun sebagai tindak lanjut SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/ 2025 per tanggal 10 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.
Kemudian Surat Gubernur nomor 201/ PM.03.04/ KESRA/ Tanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.
Pada tahun 2024 lalu, ada belasan pengaduan perusahaan yang melakukan pelanggaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Sangsinya, perusahaan yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan memberikan layanan perizinan kepada perusahaan,” pungkasnya. ***











