TimesPublik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) memutuskan menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 2024 kebelakang.
Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah kado HUT Republik Indonesia yang ke-80 tahun bagi masyarakat.
“Ini dalam rangka HUT RI ke – 80 tahun dan ada himbauan dari pa Gubernur Jabar kemarin, kita langsung bergerak cepat untuk menghapuskan PBB dari tahun 2024 ke belakang,” kata Jeje di Ngamprah Rabu, (20/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan kedisiplinan dalam membayar pajak kedepan.
“Harapan saya warga bisa terbantu karena ini kebijakan yang sangat baik, sangat berpihak kepada masyarakat. Saya juga berharap ke depan masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adanya kebijakan ini masyarakat hannya perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025 saja. “Jadi masyarakat hanya membayar tahun 2025 ini saja. Dari buku 1-5 sama, diberikan diskon 100 persen, artinya gratis,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, kebijakan penghapusan tunggakan PBB tersebut bakal berlangsung dari 19 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.
“Kita dibataskan sampai 30 September 2025, jadi diharapkan warga bisa langsung membayar dengan hanya datang ke MPP di Gedung C KBB. Dengan bawa KTP dan berkas PBBnya saja,” papar Jeje.
Jeje telah menginstruksikan Bapenda KBB untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat hingga ke pelosok Bandung Barat.
“Saya instruksikan kepada Bapenda supaya mensosialisasikan kebijakan ini ke tiap kecamatan sampai tingkat desa. Masyarakat harus tahu bahwa ini kesempatan besar untuk meringankan beban mereka,” tegas Jeje.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Duddi Prabowo mengatakan, kebijakan itu tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah.
“Tidak (berdampak), itukan hanya dendanya saja. Jadi kalau tahun berjalan bahkan harapannya bisa tercapai sesuai target,” kata Duddi.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk mengantisipasi adanya lonjakan volume wajib pajak dengan adanya kebijakan tersebut.
“Kemungkinan akan naik karena masyarakat banyak yang datang. Kita sudah antisipasi, pelayanan akan dimaksimalkan, kalau perlu jam pelayanan bisa ditambah” pungkasnya. ***











