TimesPublik.com – Enam serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Gabungan enam serikat pekerja di KBB tersebut terdiri dari, DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI, PC KEP SPSI dan DPC LEM SPSI.
Mereka menyuarakan enam tuntutan terkait pengawasan ketenagakerjaan, penolakan outsourcing, hingga revisi sejumlah regulasi yang dinilai belum berpihak kepada pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD KBB Fraksi PKS, Nur Djulaeha menegaskan, pihaknya mendukung tuntutan yang disampaikan para pekerja dan siap mengawal aspirasi tersebut melalui jalur resmi ke DPR RI.
“Kami sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para buruh. Aspirasi ini akan kami kawal,” kata Nur.
Ia menilai bahwa sejumlah regulasi yang disampaikan para pekerja tersebut memang memerlukan peninjauan ulang lantaran berpotensi merugikan buruh.
Lebih lanjut Nur, pihaknya berkomitmen membuka ruang komunikasi luas dengan para pekerja terutama di Bandung Barat. Hal ini merupkan bentuk komitmen bersama seluruh anggota Komisi IV DPRD KBB.
Nur menjelaskan, meski sebagian anggota komisi tengah melakukan agenda di luar daerah, namun seluruh anggota tetap memberikan dukungan terhadap perjungan para pekerja.
Dalam aksinya, Koalisi Enam menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, mengoptimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Kedua, menindak oknum pengawas yang terlibat langsung dengan perusahaan outsourcing. Ketiga, menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Selain itu, para buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, serta mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Koordinator aksi, Dede Rahmat, mengatakan enam tuntutan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mencegah kebijakan yang berpotensi merugikan buruh.
“Kami menyampaikan enam tuntutan. Ini adalah upaya memperjuangkan perlindungan buruh, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan menghadirkan keadilan dalam dunia ketenagakerjaan,” pungkasnya. ***











