• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, April 26, 2026
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

14 Hari Jelang Idul Fitri, Perusahaan di Bandung Barat Wajib Mulai Salurkan THR Untuk Pekerja

Cecep Darozak by Cecep Darozak
Maret 4, 2026
0
14 Hari Jelang Idul Fitri, Perusahaan di Bandung Barat Wajib Mulai Salurkan THR Untuk Pekerja

Pemberian THR untuk pekerja. (foto : ilustrasi)

TimesPublik.com – Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan Tunjangan Hari Kerja (THR) bagi para pekerja.

Himbauan terkait penyaluran THR bagi pekerja di Bandung Barat itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tahun 2016.

Besaran THR, diberikan satu kali gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Diketahui UMK Bandung Barat tahun 2026 adalah Rp3.984.710.

BacaJuga

Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp16 M Tuk Insentif RT/RW

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

Kepala Disnakertrans KBB, Yoppie Endrawan didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Henny A mengatakan, THR diberikan kepada karyawan, yang bekerja minimal masa kerja satu bulan.

“Untuk pembagiannya, dihimbau 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan itu wajib dibagikan oleh perusahaan,” kata Kadisnakertrans KBB, Yoppie Endrawan di Ngamprah, Rabu (4/3/2026).

Bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya, tetap wajib memberikan apabila masih bekerja selama tenggang waktu 30 hari.

“Hitungannya 30 hari sebelum kena PHK, (orang itu) masih jadi karyawannya” jelasnya.

Yoppie juga mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam urusan pengaduan, kata Yoppie, pihaknya lebih bersifat melakukan pembinaan dan mendeteksi perusahan mana yang belum membayarkan THR.

Sedangkan yang memberikan sanksi merupakan kewenangan pengawas provinsi.

Meski demikian, dalam realitasnya masih saja terdapat perusahaan masih saja membandel.

Pemerintah melindungi karyawan dengan memberikan sanksi kepada perusahaan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan tersebut.

Pada tahun 2025 saja, Disnaker KBB mendapat pengaduan dari para karyawan yang gigit jari tidak memperoleh THR.

Hal itu diketahui tatkala mereka memberikan pengaduan ke pihaknya, baik melalui website, maupun datang ke posko pengaduan secara langsung.

“Dari 86 (perusahaan) yang melaporkan pelaksanaan THR, ada 11 aduan terkait THR/BHR itu, terdapat aduan yang berasal dari orang Bandung Barat yang bekerja di luar Bandung Barat. Baik pengaduan yang disampaikan ke kita, maupun melalui website resmi Kemenaker,” ungkapnya.

Untuk urusan pengaduan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans KBB membuka posko pengaduan secara langsung atau melalui website.

“Kita membuka posko melalui tatap muka dengan petugas dari mulai tanggal 2 sampai 27 Maret 2026. Waktunya menyesuaikan dengan jam kerja. Atau melalui website poskothrwamenaker.co.id, tanggal 2 sampai 27 Maret juga,” paparnya.

Sementara, untuk mereka yang bekerja berbasis aplikasi seperti ojek onlie, atau kurir angkutan, perusahaan wajib memberikan Bonus Harian (BHR) dengan nominal berdasarkan lama masa kerja dan secara terus menerus.

Sesuai edaran Kemenaker RI, BHR diberikan harus berbentuk uang tunai dengan besaran 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan.

“Bagi BHR, perhitungannya itu masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan upah jumlahnya sekarang,” pungkasnya. ***

Tags: Disnakertrans KBBPekerjaPemkab Bandung BaratPerusahaanTHR Bandung Barat
ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Bupati Bandung Barat Paparkan LKPJ 2025 saat Rapat Paripurna

Next Post

Pemkab Bandung Barat Sediakan Tiga Bus Mudik Gratis

Related Posts

DPMD dan Inspektorat KBB Akan Gelar Rakor Bahas Polemik di Desa Bojong
Daerah

Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp16 M Tuk Insentif RT/RW

by Cecep Darozak
April 21, 2026
0

TimesPublik.com - Pemkab Bandung Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp16 Miliyar untuk insentif seluruh pengurus RT/ RW yang tersebar di wilayahnya....

Read more
BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

April 20, 2026
Ikut Rakornas Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Jeje Usulkan Ini

Ikut Rakornas Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Jeje Usulkan Ini

April 20, 2026
DP2KBP3A KBB Gelar Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Sasarannya Perempuan

DP2KBP3A KBB Gelar Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Sasarannya Perempuan

April 16, 2026
Komisi I KBB Soroti Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Komisi I KBB Soroti Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

DPMD dan Inspektorat KBB Akan Gelar Rakor Bahas Polemik di Desa Bojong

Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp16 M Tuk Insentif RT/RW

April 21, 2026
BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

BNNK Bandung Barat Ringkus 3 Penjual dan 1 Pengguna Obat Terlarang

April 20, 2026
Ikut Rakornas Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Jeje Usulkan Ini

Ikut Rakornas Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian, Jeje Usulkan Ini

April 20, 2026
DP2KBP3A KBB Gelar Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Sasarannya Perempuan

DP2KBP3A KBB Gelar Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Sasarannya Perempuan

April 16, 2026
Komisi I KBB Soroti Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Komisi I KBB Soroti Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak

April 16, 2026
Tinjau Langsung Lokasi Banjir, KDS Ingatkan Cuaca Ekstrim

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, KDS Ingatkan Cuaca Ekstrim

April 15, 2026
Jelang Idul Adha, Puluhan Orang di KBB Ikut Bimtek Penyembelihan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Puluhan Orang di KBB Ikut Bimtek Penyembelihan Hewan Kurban

April 15, 2026
Kejari Bandung Tahan Dirut PT BDS dan Dirut PT CFR, Rugikan Negara Rp 128 M

Kejari Bandung Tahan Dirut PT BDS dan Dirut PT CFR, Rugikan Negara Rp 128 M

April 14, 2026
Hipakad Kabupaten Bandung Gelar Halal Bihalal

Hipakad Kabupaten Bandung Gelar Halal Bihalal

April 12, 2026
Alat Berat dan 10 Truk Dikerahkan Tuk Angkut Sampah Liar di TPU Rajamandala

Alat Berat dan 10 Truk Dikerahkan Tuk Angkut Sampah Liar di TPU Rajamandala

April 10, 2026

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Iklan : +62812-2447-9853

Copyright © 2024 www.timespublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2024 www.timespublik.com