TimesPublik.com – Pemkab Bandung Barat berencana melakukan pembebasan sebagian lahan yang terfloting perluasan Kantor Pemda KBB di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah tahun ini.
Diketahui, jumlah luas lahan di kawasan Desa Mekarsari yang belum dibebaskan Pemkab Bandung Barat berjumlah 118.417 meter persegi dengan 129 bidang.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar belasan bidang lahan milik sejumlah warga yang posisinya terjepit oleh lahan-lahan yang telah dibebaskan Pemkab Bandung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pembebasan lahan yang posisinya terjepit oleh lahan milik Pemkab Bandung Barat.
“Untuk lahan yang terhimpit, kita akan mencoba mengganggarkannya di APBD Perubahan sekarang. Jadi seperti yang di tengah atau posisi tanggung itu jadi priotas utama untuk dibebaskan,” kata Ade belum lama ini di Ngamprah.
Ade belum bisa menyebut besaran anggaran yang akan dipakai untuk pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, hal itu masih akan dibahas dengan DPRD KBB.
“Anggarannya masih dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) di perubahan,” ujarnya.
Sementara nasib sisa lahan lainnya, Ade menyatakan bahwa mengembalikan keputusannya kepada para pemilik lahan. Mengingat, massa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) telah habis.
“Penloknya sudah habis sudah lama. Jadi masyarakat kalau mau menjual sebenarnya tidak ada larangan dari kita,” pungkasnya. ***











