TimesPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi caravan mobile unit laboratorium COVID-19. Dua diantaranya pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Kedua pejabat Dinkes KBB yang jadi tersangka itu yakni, ES mantan Kepala Dinkes (Kadinkes) KBB selaku pengguna anggaran (PA) pada pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 pada tahun 2021.
Satu pejabat lagi yakni, RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil caravan.
Adapun satu orang tersangka lagi yakni, CG adalah pihak ketiga sebagai penyedia mobil caravan tersebut.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp 3 Miliyar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan pada tahun anggaran 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana sebesar Rp6.074.739.000 untuk belanja Caravan Mobile Unit Lab COVID-19.
Namun, UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna layanan tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan kendaraan tersebut.
“Pengadaan caravan ini diduga sejak awal sudah dikondisikan, tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan kini kendaraan tersebut bahkan belum bisa digunakan sama sekali,” Ujar Donny. Kamis (17/07/2025)
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang.
Bahkan, sebelum lelang dilakukan, sejumlah pejabat telah lebih dulu meninjau contoh kendaraan ke sebuah bengkel di wilayah Padalarang.
Oleh sebab itu, Kontrak pengadaan ini kemudian ditandatangani oleh Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, selaku Kepala Dinas Kesehatan KBB sekaligus Pengguna Anggaran, bersama Cristian Gunawan, Direktur PT Multi Artha Sehati dengan nilai kontrak Rp4.414.409.000 dan masa pekerjaan selama 30 hari.
Namun proses serah terima pekerjaan diduga bermasalah. Donny menjelaskan bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi caravan tersebut. Bahkan, dokumen serah terima disebut telah dibuat terlebih dahulu oleh PPK kedua, Drg. Ridwan Daomara Silitonga.
“Sampai saat ini caravan tersebut belum bisa beroperasi. Belum ada SK Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari karoseri, serta belum memenuhi persyaratan teknis dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,” papar Donny.
Akibatnya, laboratorium keliling senilai miliaran rupiah itu hanya teronggok tanpa fungsi dan berisiko membahayakan jika digunakan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara atas proyek ini mencapai Rp3.077.881.200.***











