TimesPubllik.com – Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Garut memutuskan walk out saat Sidang Paripurna Dewan di Kantor DPRD di Jalan Patriot Garut pada Senin, 17 November 2025.
Bukan tanpa alasan, walk out itu dilakukan lantaran Fraksi PDI-P tidak diberi kesempatan untuk membacakan pandangan umum saat Sidang Paripurna.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Garut, Dadan Wandiansyah mengatakan, keputusan walk out itu dilakukan lantaran fraksinya tidak dibolehkan untuk menyampaikan pandangan umum saat Sidang Paripurna.
Menurutnya, larangan penyampaian pandangan itu bukan hanya melanggar etika berdemokrasi namun juga dapat merusak lembaga legislatif, yang seharusnya menjadi ruang dialog terbuka antar Wakil Rakyat.
“Fraksi PDI Perjuangan tidak diberi hak dasar untuk membacakan pandangan umum fraksi. Ini preseden buruk,” kata Dadan.
Ketegangan pun memuncak, ketika Ayi Suryanan sebagai Pimpinan Sidang dianggap memainkan peran yang dinilai tidak bisa mengakomodir seluruh fraksi.
Dadan menilai, sikap pimpinan sidang lebih mengedepankan pencitraan dari pada menjaga suasana sidang paripurna dewan tetap objektif dan inklusif.
Langkah membatasi pandangan fraksi bukan hanya memalukan, tetapi juga mengancam prinsip musyawarah yang menjadi fondasi Dewan.
Di tengah proses penyusunan Raperda 2026 yang seharusnya menghadirkan dialektika sehat antar fraksi, larangan itu justru memunjukan bahwa ruang demokrasi bisa direduksi oleh keputusan sepihak.
“Walk out Fraksi PDI Perjuangan menjadi sinyal keras bahwa parlemen tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang membungkam suara berbeda. Rakyat menunggu bukan hanya produk hukum, tetapi juga integritas,” pungkasnya. *(Danang)











