TimesPublik.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat berhasil meringkus empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras terbatas. Penangkapan dilakukan di Kampung Giriasih, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, pada Senin (20/4/2026) pukul 10.30 WIB.
Keempat terduga yang diamankan memiliki inisial IF (21 tahun), MM (25 tahun), MH (16 tahun), dan AY (25 tahun). Dari keempatnya, tiga orang yakni IF, MM, dan MH berperan sebagai penjual, sedangkan satu orang lainnya yakni AY diketahui sebagai pengguna obat-obatan terlarang tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat menyatakan, para pelaku terbukti mengedarkan obat-obatan keras yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis sebagai pereda nyeri. Jenis obat yang diedarkan antara lain Tramadol, Heximer, Double Y, dan Trihex.
“Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras terbatas yang penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan dokter. Namun oleh para pelaku, obat ini disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim BNN KBB menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 786 butir obat Tramadol
– 675 butir Heximer
– 336 butir Double Y
– 47 butir Trihex
– Uang tunai sebesar Rp1.646.500
– 3 unit handphone
Berdasarkan pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini meraup omset hingga Rp2 juta per hari. Sementara itu, upah yang diterima para penjual mencapai Rp150 ribu per hari. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa para pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga menggunakan obat-obatan tersebut secara rutin. Hal ini mempertegas keterlibatan mereka dalam dua tindak pidana sekaligus, yaitu peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas.
Untuk proses hukum, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hari ini juga, seluruh berkas perkara beserta tersangka akan diserahkan kepada pihak Polres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun terkait penanganan para pelaku, tiga orang yang berperan sebagai penjual akan diproses secara hukum di kepolisian. Sementara itu, satu orang yang berstatus sebagai pengguna akan direhabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Bandung Barat guna pemulihan kondisi fisik dan mental.
BNN Kabupaten Bandung Barat menegaskan akan terus melakukan operasi penindakan di seluruh wilayah Bandung Barat untuk memberantas peredaran obat keras terbatas dan narkotika.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif bekerja sama melawan peredaran gelap barang berbahaya tersebut, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda.
“Kami harap masyarakat tidak tinggal diam. Informasi dari warga sangat berharga untuk membantu kami membongkar jaringan yang lebih luas dan mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas,” pungkasnya.











