TimesPublik.com – Mulyani Basir resmi menerima mandat pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat, untuk pengembangan organisasi di Kabupaten Bandung, Senin 5 Mei 2025.
Basir mengatakan, pasca mendapat mandat, dirinya bakal mensosialisasikan tentang organisasi, membentuk stuktur dan mempersiapkan prorgam kerja SMSI di Kabupaten Bandung.
“Ya, segala amanat dan pesan pengurus SMSI Jabar akan disiapkan dan dilaksanakan di Kabupaten Bandung,” kata M Basir kepada wartawan di Soreang, Kamis (8/5/2025.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Bandung terdapat banyak media online yang berbadan hukum. Oleh karena itu, dirinya optimis pengembangan SMSI akan mendapat dukungan banyak pihak.
“Optimis, kehadiran SMSI di kabupaten Bandung akan disambut berbagai pihak termasuk Pemerintah dan media yang ada dan siap menjalankan tugas dengan prefesional dan independensi media,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan para pemilik media dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD-ART SMSI, untuk mengembangkan SMSI di Kabupaten Bandung.
“Tentu, pergerakan SMSI akan optimal ketika didukung anggota dan pengurus. Jadi, dalam waktu dekat akan dilakukan pembentukan struktur organisasi secara profesional,” akunya.
Surat mandat dengan nomor 083/SMSI-Jabar/V/2025 tersebut, diserahkan Sekretaris SMSI Jawa Barat Ahmad Sukri di kantor SMSI Jalan Jenderal Ahmad Yani No 252, Kota Bandung.
Sementara itu, Ahmad Sukri menjelaskan, usai menerima surat mandat tersebut M Basir harus segera bergerak mengembangkan organisasi dan mempersiapkan sarana ke sekretariatan.
”saya atas nama ketua SMSI Jabar menyampaikan surat mandat kepada M.Basir untuk mengembangkan organisasi di kabupaten Bandung,” katanya.
Selain menyiapkan sarana ke sekretariatan, lanjut Ahmad Sukri, setelah menerima surat mandat M Basir harus segara membentuk kepengurusan SMSI Kabupaten Bandung.
“Ya, penerima mandat harus secepatnya menyusun susunan pengurus dan melakukan koordinasi dengan para pemilik media yang sudah berbadan hukum. Karena SMSI merupakan konstituen dewan pers,” pungkasnya.***











