TimesPublik.com – Pemprov Jawa Barat melakukan penertiban 16 bangunan liar (bangli) di Ruang Milik Jalan (Rumija) pada Jalan Raya Purwakarta – Bandung, Desa Tagug Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026).
Penertiban belasan bangli tersebut dilakukan sebagai tindak lamjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bebera lokasi belum lama ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, kebanyakan para pemilik bangunan membongkarnya dengan mandiri usai mendapat edukasi dari Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri,” kata Herman di lokasi bangli.
Penertiban tersebut diikuti Satpol PP Jabar, Pemkab Bandung Barat, pemerintah desa dan . Kecamatan Padalarang.
Ia menjelaskan, dari total 16 bangunan yang ditertibkan, dua bangunan merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai tempat usaha atau berjualan.
Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan Gubernur Jawa Barat berhasil membangun kesadaran masyarakat. Dengan begitu, pelaksanaan penertiban bangli kali ini berjalan dengan kondusif.
“Pak Gubernur sudah mengedukasi secara makro dan ternyata masyarakat, para pemilik bangunan liar, menyambut dengan baik. Jadi mereka sadar untuk melakukan pembongkaran dan penataan,” ujarnya.
Herman mengungkapkan, sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh 16 kepala keluarga pada hari pertama. Sementara 40 persen sisanya membutuhkan bantuan alat berat karena konstruksi bangunan lebih permanen.
Untuk mempercepat proses penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga yang dibantu personel Satpol PP.
“Insyaallah hari ini seluruhnya tuntas. Setelah bangunan dibongkar, bekas materialnya juga kami angkut agar lokasi bersih,” katanya.
Usai penertiban, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk menata kembali kawasan tersebut agar Ruang Milik Jalan (Rumija) dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Herman menegaskan, penertiban ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menjaga fungsi ruang milik jalan dari bangunan liar.
“Apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah contoh bagaimana kita menata ruang milik jalan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya
“Kami harap kabupaten dan kota di Jawa Barat juga menindaklanjuti di wilayah masing-masing, karena bangunan liar di ruang milik jalan bukan hanya ada di jalan provinsi, tetapi juga di jalan kabupaten maupun kota,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar penataan ruang publik dapat dilakukan secara optimal.
“Dengan selesainya penertiban tersebut, diharapkan fungsi Ruang Milik Jalan di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Padalarang, kembali optimal sehingga mendukung keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, dan penataan kawasan yang lebih tertib,” pungkasnya.***











