TimesPublik.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Iwan Ridwan Setiawan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga terdampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Sebelummya, Forum warga terdampak SUTET Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat melakukan audensi dengan pihak PLN yang berlangsung di Gedung DPRD KBB Padalarang pada Selasa 6 Mei 2025.
Audensi itu sempat memanas saat warga terdampak menuntut kompensasi atas dampak SUTET yang membentang di sekitaran tempat tinggalnya. Namun sayangnya, pihak PLN belum memberikan solusi kongkret.
“Menurut PLN, ganti rugi itu sudah diberikan termasuk kompensasi. Cuma ternyata kompensasinya itu diberikan hanya sekali sementara kalau menurut masyarakat dampaknya itu akan berlangsung selama SUTET itu berada,” kata Iwan saat dihubungi Rabu, (7/5/2025).
Ia mengatakan, kompensasi bagi warga terdampak itu diberikan pada tahun 1986 lalu. Oleh karenanya, Iwan berharap kepada PLN agar dapat memberikan kompensasi berupa CSR bagi para warga terdampak.
CSR itu bukan hanya bagi warga terdampak di Dapil 2 KBB saja, namun juga bagi seluruh masyarakat terdampak SUTET yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
“BUMN tentu punya aturan, saya meminta mulai sekarang untuk warga terdampak SUTET bukan hanya di Cipatat tapi di semua wilayah KBB berikanlah kompensasi berupa CSR,” ucapnya.
“Warga terdampak terdampak itu bukan hanya butuh nilai saja, tapi juga butuh pengakuan dan ketenangan. Misal, setahun sekali mau lebaran atau ada pembagian sembako itu semacam ada pengakuan. Itu yang kita sampaikan ke PLN,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia, jika memang PLN telah memberikan kompensasi bagi warga terdampak komunikasi antara kedua pihak ini harus terus berlanjut.
“Kita juga meminta PLN kalau memang kompensasi sudah diberikan, tetapi komunikasi harus terus berlanjut dengan masyarakat,” ujarnya
Menurutnya, pendidikan atau pelatihan tentang bahaya dari dampak SUTET juga perlu diberikan kepada warga yang terdampak tersebut terutama terhadap psikologis mereka.
“Yang paling fatal itu adalah dampak psikologis masyarakat. Karena banyak ketakutannya seperti, ketika cuaca buruk takut tersambar petir dan lain sebagainya. Makanya saran kita (untuk PLN) berikan pendidikan kepada masyarakat,” ujar Iwan.
“Mereka (pihak PLN) tetap bersikukuh dengan menjawab bahwa kami diaturan hanya dua kali saja yaitu, ganti rugi dan kompensasi sudah kami bayarkan. Kalau yang berkelanjutan tidak diatur, maka saya sarankan berupa CSR saja,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pihak PLN untuk segera turun langsung ke Desa Rajamandala Kulon untuk melakukan identifikasi dampak dari SUTET tersebut dalam waktu dekat.
“Kita minta PLN juga turun ke lapangan untuk mengidentifikasi betul tidak ada dampak kesehatan. Jangan sampai miskomunikasi, misal lagi ada wabah A atau memang dampak SUTET itu, maka harus di identifikasi yang rencananya pada 14 Mei 2025 mendatang,” pungkasnya.***











