TimesPublik.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan minyak goreng merk MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang ada dalam kemasan.
Hal itu merupakan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Disperindag KBB bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan.
Kepala Disperindag Bandung Barat Ricky Riyadi mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa dari kemasan yang mencantumkan isi bersih satu liter, minyak itu ternyata kurang dari takaran kemasan.
“Hasil pengawasan, kita menermukan Minyakita tidak sesuai volume masih beredar di pasar Tagog Padalarang,” kata Ricky, Selasa (11/3/2025).
Ia pun mengungkapkan, minyak goreng subsidi yang tidak sesuai takaran tersebut tersebar di sejumlah toko pasar Tagog Padalarang.
Lebih lanjut dia, minyak goreng tersebut di produksi oleh PT Arta Eka Global Asia di Kota Depok, Jawa Barat. Temuan itu langsung dilaporkan ke Kemendag untuk pertimbangan proses penyelidikan dan penulusuran produsen.
“Kalau pedagang sebetulnya hanya korban. Karena mereka dapat barangnya dari distributor. Nah dari Indag Kabupaten/Kota itu hanya melacak pedagang dapat barangnya dari mana? Distributornya apa? Lalu itu dilaporkan ke pusat,” jelasnya.
Menurutnya, langkah pengecekan lapangan Minyakita di KBB akan dilakukan di 3 wilayah yakni Utara dengan sampel Pasar Panorama, di wilayah tengah Pasar Tagog Padalarang, dan wilayah Selatan yakni Pasar Batujajar.
“Disini sudah hari ke tiga dari Indag turun ke lapangan, mengecek MinyaKita kurang dari 1liter. Kab/kota hanya sebatas tracking barangnya darimana kemudian distributornya darimana. Nah kirim saja datanya ke Kementerian,” ujarnya.
Ricky pun berharap masyarakat bersabar adanya kasus sunat takaran minyak goreng itu. Pihaknya yakin kejadian ini bakal membuat jera para distributor sehingga takaran akan sesuai standar.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa bersabar supaya ini bisa cepat tertanggulangi. Pusat juga langsung karena pemerintah tidak diam langsung menyelesaikan permasalah. Apalagi ini sudah ditindak. Kalau sudah ada tindakan hukum akan kembali seperti semula,” tandasnya.
Sementara itu, seorang pedagang di Pasar Tagog Padalarang, U. Koswara, 56 tahun, tak mengetahui adanya takaran MinyaKita disunat oleh pihak produksi.
Selama ini dirinya hanya menerima dan menjual minyak goreng bersubsidi itu dari distributor.
“Saya gak tahu kalau ini disunat, selama ini hanya jual saja. Tapi sebenarnya masyarakat tetap banyak beli karena mungkin murah,” pungkasnya. ***











