TimesPublik.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bandung tidak pernah memotong upah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkab Bandung Barat dengan alasan membayar zakat.
“Alhamdulillah, tahun 2024 kemarin realisasi pendapatan zakat dari Baznas mencapai Rp12 miliar bersumber dari zakat infaq sodaqoh dari ASN dan masyarakat,” kata Dadang saat Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling di Dayeuhkolot, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, peningkatan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tersebut pertanda kesederhanaan, kesolehan sosial dan keikhlasan para ASN dan masyarakat.
“Tolong garis bawahi dan tolong catat, saya tidak pernah memotong gaji para ASN. Sempat di Pilkada 2024 kemarin muncul isu gaji ASN dipotong Rp100 ribuan per ASN,” ujar Kang DS.
Ia menjelaskan, dirinya hanya mengimbau kepada para ASN lingkung Pemkab Bandung dan masyarakat untuk berzakt melalui lembaga resmi yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Itu pun sukarela sifatnya, tapi merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ASN, siapa pun gajinya yang sudah mencapai Rp7,7 juta/bulan, diwajibkan membayar zakat profesi minimal 2,5 persen dari penghasilannya,” jelasnya.
Dadang menyampaikan hal tersebut terutama saat ini tengah Ramadhan yang seharusnya menjauh dari fitnah. Dirinya tidak pernah memotong upah ASN sepeserpun.
“Jadi, saya tidak pernah memotong gaji ASN sepeser pun. Buat apa? Cukup bagi saya, bisa makan sehari semalam cuma tiga kali pun sudah cukup bagi saya dan keluarga serta istri saya,” pungkasnya. ***











