TIMESPUBLIK.COM – Sebanyak 60 orang pecandu narkotika di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data dari BNNK Bandung Barat, ada 60 orang melakukan rehabilitasi, 21 orang menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK dan 28 korban dirujuk ke Rumah Palma di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jawa Barat, Kecamatan Cisarua.
Sementara sisanya, 11 orang menjalani rehabilitasi mengikuti program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Desa Cipada dan Desa Batujajar Barat.
Kepala BNNK Bandung Barat, Nurjaman Hidayat Somantri mengatakan, ke-60 orang tersebut kebanyakan merupakan pengguna multiple zat atau pengguna lebih dari satu zat.
“Jadi selain obat-obatan terlarang juga memakai sabu, ganja sintetis dan lain sebagainya,” kata Nurjaman di Kantor BNNK Bandung Barat Ngamprah, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, klien yang dirujuk untuk rehabilitasi merupakan individu yang telah mengalami ketergantungan narkoba dengan taraf berat, sehingga memerlukan rawat inap.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagian besar pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi berasal dari kalangan pekerja dan buruh, dengan rentang usia produktif antara 20 hingga 40 tahun.
Mereka umumnya mengonsumsi berbagai jenis narkotika secara bersamaan.
“Banyak di antara mereka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta. Mereka cenderung mengonsumsi lebih dari satu jenis zat” jelasnya.
Nurdjaman mencatat, dua kecamatan dengan angka pemakaian narkoba uang masih cukup tinggi yatu, Kecamatan Ngamprah dan Parongpong.
Meski demikian, dia mengakui bahwa penggunaan narkoba masih banyak terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkannya, jika menemukan anggota keluarga atau kerabat yang terjerat narkoba.
“Karena penyalahguna yang melaporkan diri tidak akan dipidana, juga layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Bandung Barat itu gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. ***











