TIMESPUBLIK.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengadakan rapat kordinasi (rakor) untuk membahas polemik Desa Bojong, Kecamatan Rongga dalam waktu dekat.
Kepala DPMD KBB, Dudi Supriyadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat BPD Bojong tentang usulan Pemberhentian Kades dari Camat Rongga.
Pasca menerima surat, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Inspektorat KBB dan akan diadakan rapat koordinasi untuk menelaah polemik itu lebih dalam.
“Kami baru menerima surat kemarin dan langsung berkomunikasi dengan Inspektorat. Dalam rapat koordinasi nanti, kami akan menelaah lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi, termasuk mencermati kondisi Kepala Desa Bojong,” kata Dudi, Kamis (23/1/2024).
Ia pun menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memutuskan langkah atau pengambilan kebijakan yang akan diambil selanjutnya.
“Setelah rapat koordinasi, kami akan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Prinsipnya, kami ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan sesuai aturan,” jelas Dudi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan, sesuai instruksi Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir akan ada rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait perihal polemik di Desa Bojong itu.
“Pak Pj Bupati sudah meminta kami untuk segera rapat koordinasi melibatkan Asisten I, Inspektorat, DPMD dan Camat Rongga. Dalam rapat ini, kami akan membahas persoalan yang terjadi di Desa Bojong. Jika diperlukan, pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa juga akan dilakukan,” kata Yadi.
Ia menambahkan, rapat tersebut dilakukan melalui zoom meting dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Rapat koordinasi siang ini akan dilakukan melalui Zoom. Hasilnya nanti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melakukan pemberhentian Kepala Desa (Kades) setempat, Apad Sutisna dari jabatannya.
Surat tersebut dikeluarkan atas dasar desakan dari warga Desa Bojong, Kecamatan Rongga karena adanya penolakan laporan pertanggungjawaban pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024.
“Adapun dasar dari penolakan adalah karena adanya beberapa kegiatan di Tahun 2024 yang belum selesai/dilaksanakan sebagaimana daftar terlampir,” mengutip dari isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa Bojong. Apad Sutisna dari jabatan Kepala Desa Bojong Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat,” sambung surat itu.***











