TIMESPUBLIK.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir untuk melakukan pemberhentian Kepala Desa (Kades) setempat, Apad Sutisna dari jabatannya.
Usulan BPD Bojong itu, berbentuk surat yang ditujukan ke Pj Bupati Bandung Barat melalui Camat Rongga Ilman.
Surat tersebut dikeluarkan atas dasar desakan dari warga Desa Bojong, Kecamatan Rongga karena adanya penolakan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024.
“Adapun dasar dari penolakan adalah karena adanya beberapa kegiatan di Tahun 2024 yang belum selesai/dilaksanakan sebagaimana daftar terlampir,” mengutip dari isi surat tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa Bojong Apad Sutisna dari jabatan Kepala Desa Bojong Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat,” sambung surat itu.
Ketua BPD Bojong, Dudu Durahman membenarkan persoalan tersebut. Ia menilai, masyarakat Desa Bojong kecewa lantaran pertanggungjawaban APBDesa yang disampaikan oleh Kades pada tanggal 13 Januari 2025 lalu tidak sesuai.
“Atas dasar pemintaan masyarakat, dan saya selalu BPD hanya mengajukan saja. Surat itu diajukan ke Pj Bupati Bandung Barat, Kantor Kecamatan Rongga, DPMD, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan,” katanya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, alasan warga meminta Pemberhentian Kades Bojong karena ada 11 item non fisik di berkas pertanggungjawaban APBDesa dinilai tidak sesuai dengan fakta. Hal itu, menjadi dasar ratusan warga Desa Bojong kecewa.
“Tidak diterima oleh warga, ada beberapa fisik laporan yang dinilai tidak sesuai. Non fisiknya ada 11 item yang tertera di berkas itu,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Rongga, Ilman menegaskan persoalan tersebut sudah dilimpahkan olehnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB.
“Sudah disampaikan ke DPMD, Inspektorat, Pj Bupati dan Asisten Pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, surat tersebut bersifat usulan. Mengenai diberhentikan atau tidaknya, dikatakan Iman, menunggu pemeriksaan dari DPMD, Inspektorat, dan Asisten Pemerintahan.
“Betul itu pengajuan dari BPD berdasarkan desakan warga kepada BPD. Ini baru usulan belum sampai diperiksa, jadi tunggu saja,” pungkasnya.***











