TIMESPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas PT Ibu/PT Inti Daging Jaya, lantaran diduga belum berizin komplit dan menimbulkan bau tak sedap.
Perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan pakan ternak itu berada di Kampung Cigangsa RT 03 RW 15 Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, KBB.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan, penghentian sementara aktivitas PT Ibu dengan cara penyegelan itu sebenarnya telah dilakukan sekali pada November 2023 lalu.
Bahkan, pihaknya juga telah memanggil dan menganjurkan agar pihak perusahaan dapat segera mengurus perizinan yang lengkap sesuai dengan aturan mekanisme di wilayah KBB.
“Tapi setelah setahun lamanya, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan tentang pengurusan perizinan. Bahkan segel yang pernah kita pasang juga telah hilang,” kata Angga usai melakukan penyegelan PT Ibu di Cipendeuy, Selasa (12/11/2024).
Ia pun menuturkan, pihaknya masih mentolelir pencabutan segel yang dilakukan pemerintah setahun lalu. Namun, jika penyegelan kali ini tidak diindahkan lagi oleh perusahaan maka akan ada tindakan lebih tegas.
“Apabila segel yang telah kita pasang hari ini tidak diindahkan oleh PT Ibu, kita pasti akan mengambil langkah lebih tegas,” tutur Angga.
Menurutnya, pihak perusahaan sendiri menerima penghentian aktivitas sementara tersebut lantaran mereka juga merasa belum mengantongi perizinan.
“Barusan dari perwakilan perusahaan sendiri, mereka menerima karena mungkin merasa bahwa izinnya memang belum ada,” ujarnya.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Rudi Sutandi mengatakan, penghentian aktivitas PT Ibu kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
“Kenapa kami pernah melakukan pemberhentian aktivitas sementara disini? Karena awalnya upaya dan pemantauan beberapa pencemaran yang terjadi di lingkungan tidak mereka kelola,” katanya.
Beberapa pencemaran itu seperti, air limbah yang harusnya di kelola lebih dulu namun kenyataanya secara bebas mereka buang.
Kemudian, soal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga tidak di kelola dengan baik.
“Harusnya ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan dilengkapi dengan surat seperti rincian tehnis dan lainnya bahkan rekomendasinya dari DLH itu masih belum dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk segera dilakukan perbaikan terkait pengelolaannya.
“Namun sejak diberikan teguran berupa penghentian sementara sampai saat ini belum ada progres,” punkasnya.***











