TimesPublik.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan pelaksanaan program ketahanan pangan telah berjalan sesuai regulasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025, pengelolaan program ketahanan pangan desa kini wajib dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa Padaasih, Mujijat mengatakan, pihaknya telah mengaloksasikan anggaran sekitar 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang bergerak pada sektor pertanian.
“Kami di sini untuk ketahanan pangan sesuai kultur di daerah, yaitu pertanian. BUMDes kami menanam tomat dan bunga kol dengan total lahan sekitar satu hektare,” kata Mujijat, Senin, (6/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa khususnya program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh BUMDes.
“Segala bentuk penggunaan anggaran kami laksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin masyarakat tahu dan ikut mengawasi, agar pelaksanaan program ini dapat bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BUMDes Padaasih Saluyu, Yoyo mengatakan, pihaknya telah melakukan penanaman berbagai jenis sayuran sesuai dengan kondisi kultur pertanian di wilayahnya.
“Tahun ini program ketahanan pangan sudah kami jalankan di dua lokasi, yakni di Kampung Pamoyanan dan Kampung Ciuyah. Kami menanam tomat dan bunga kol di lahan seluas satu hektare,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mengelola program tersebut dilakukan secara mandiri dengan harapan dapat memperkuat ketahanan pangan lokal maupun bagi masyarakat.
“Harapan kami ke depan, hasil panen bisa maksimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.***











