TimesPublik.com – Sejumlah pemilik lahan yang telah terploting perluasan Kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah terpaksa harus gigit jari.
Pasalnya, hingga kini dana untuk pembebasan lahan kantor tersebut belum tersedia di Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB tahun 2025 maupun 2026.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) KBB, Anni Roslianti menyatakan, belum ada anggaran untuk pembebasan lahan Kompleks Pemkab Bandung Barat.
Sementara, pihaknya telah menempuh salah satu persyaratan untuk pembebasan lahan dengan menyediakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
“Kalau DPPT-nya sudah tersedia. Cuma karena anggarannya belum tersedia, jadi kita belum bisa membebaskan lahan warga,” kata Anni saat ditemui di Ngamprah, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, jumlah luas lahan di kawasan Desa Mekarsari yang belum dibebaskan Pemkab Bandung Barat berjumlah 118.417 meter persegi dengan 129 bidang.
“Kalau soal harga, nanti yang menentukan Tim Apresal. Untuk lahan yang berada di sekitar Mekarsari, kalau anggarannya sudah bisa langsung tafsiran harganya diserahkan ke Tim Apresal, karena ya sudah ada DPPT-nya,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, untuk lahan di wilayah Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah yang belakangan ini ramai belum dilengkapi dengan DPPT. “Mau dibebaskan bagaimana? Lahan yang di kawasan Desa Cilame ini, belum ada DPPT-nya,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, menuntut kepastian pembebasan lahan yang terdampak perluasan area kantor Pemkab Bandung Barat.
Warga mengaku sudah dijanjikan pembebasan lahan sejak tahun 2010, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Mereka mendesak agar Pemkab Bandung Barat segera memberikan kepastian, baik dengan membebaskan lahan maupun memberikan kejelasan administratif, jika pembebasan lahan tidak jadi dilakukan. ***











