TimesPublik.com – Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan Kantor Dinkes KBB dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi caravan mobile laboratorium COVID-19 tahun 2021.
Pantauan di Kantor Dinkes KBB, petugas Kejari Kabupaten Bandung memakai rompi berwarna hitam dan merah muda yang bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi memasuki ruangan dan memeriksa dokumen di Kantor Dinkes KBB sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Dinkes KBB, dr Ridwan Abdullah Putra membenarkan tentang adanya penggeledahan Kantor Dinkes KBB oleh sejumlah petugas Kejari Kabupaten Bandung.
“Ada penggeledahan dari Kejari Kabupaten Bandung di Kantor Dinkes KBB dalam rangka pengembangan barang bukti dari kasus mobil caravan yang tahun 2021,” kata Ridwaan saat ditemui di Ngamprah, Kamis (24/7/2025).
Ridwan mengaku sempat kaget lantaran kedatang para petugas Kejari Kabupaten Bandung tersebut mendadak. Terlebih, dirinya berencana melakukan rapat dengan Bupati dan Sekda KBB di Kabupaten Bogor.
“Sempat kaget ini mendadak, kebetulan saya mau rapat sama pak bupati dengan pak Sekda di Bogor. Karena dapat kabar ini saya langsung balik lagi untungnya belum jauh,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait data-data tentang proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa caravan mobil unit laboratorium COVID-19 tahun 2021 oleh petugas Kejari.
“Tadi diminta data-data terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2021 khususnya caravan mobile,” jelas Ridwan.
Ia pun menambahkan, pihaknya mendukung penuh dan bakal bersikap normatif tentang proses penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.
“Kita membuka pintu seluas-luasnya untuk proses penegakan hukum apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi caravan mobile unit laboratorium COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat
Dua diantara tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Kabupaten Bandung itu yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Dua ASN Dinkes KBB yang jadi tersangka itu yakni, ES mantan Kepala Dinkes (Kadinkes) KBB selaku pengguna anggaran (PA) pada pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 pada tahun 2021
Satu pejabat lagi yakni, RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil caravan.
Adapun satu orang tersangka lagi yakni, CG adalah pihak ketiga sebagai penyedia mobil caravan tersebut.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp3 Miliyar lebih.











