TimesPublik.com – Ribuan pekerja tambang Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Padalarang menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) di halaman Kantor Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) pada Selasa, 2 Juli 2025.
Aspirasi yang disampaikan mereka tentang penutupan sejumlah perusahaan tambang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Mereka menilai penutupan sejumlah perusahaan tambang tersebut bakal berdampak negative terhadap kebutuhan hidup para pekerja.
“Kami tidak menolak penertiban tambang ilegal, itu justru kami dukung. Tetapi pemerintah juga harus memberikan kejelasan dan keadilan bagi perusahaan tambang yang memiliki IUP resmi agar bisa kembali beroperasi.” Kata Ketua HP2MT KBB, Taofik E Sutaram.
Ia menjelaskan, dampak penutupan tersebut sekitar dua ribu pekerja dari 42 perusahaan di Cipatat dan Padalarang terpaksa gigit jari lantaran kehilangan pekerjaan. Jumlah tersebut diprediksi bakal terus meningkat mencapai 7 hingga 10 ribu pekerja.
Menurutnya, penghentian operasional disebabkan oleh belum disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas ESDM Jawa Barat, meskipun dokumen tersebut telah diajukan oleh semua perusahaan pemegang IUP.
“Tambang kapur di Citatah dan Padalarang ini bukan hanya untuk warga lokal. Mereka menyuplai kalsium untuk industri pakan ternak, cat, hingga peleburan baja di Jabar, Banten, dan Lampung. Jika ditutup tanpa solusi dampaknya akan sangat luas.” ucapnya
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengaku sangat prihatin atas situasi tersebut yang menimbulkan beban sosial baru bagi daerah.
Menurutnya, saat ini sekitar 13 perusahaan tambang yang kini berhenti beroperasi.
“Para pekerja ini sudah puluhan tahun hidup dari sektor tambang. Ketika tiba-tiba ditutup, tanpa transisi dan solusi, tentu ini mencederai keadilan.” Kata Pither.
Ia menjelaskan, ke-13 perusahaan tersebut telah mengantongi perizinan resmi dari Pemprov Jabar. Oleh karena itu, kebijakan penutupan perusahaan tamabang dianggatp tidak adil bagi investor dan tenaga kerja.
“Pemprov Jabar harus bertanggung jawab terhadap produk hukum yang dikeluarkannya sendiri. Kalau izinnya sah, tambangnya tidak boleh ditutup seenaknya.” jelasnya.
Ia juga mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail untuk lebih proaktif memperjuangkan nasib para pekerja tambang dan mencegah dampak ekonomi negative yang lebih luas.
“Kalau tambang ditutup total, maka ekonomi di Bandung Barat akan tersendat, investasi lari, dan pengangguran naik. Ini harus jadi perhatian serius.” Tegas Pither.
Sementara itu, salah satu pekerja tambang, Tisna (30) mengungkapkan, akibat penutupan perusahaan tambang tersebut menyebabkan dirinya kehilangan penghasilan.
“Gaji saya biasa seminggu Rp400 sampai Rp500 ribu. Sekarang enggak kerja, ya enggak ada pemasukan. Saya mohon pemerintah jangan tutup mata,” katanya.
“Sudah 10 hari nganggur sejak penutupan tambang dan khawatir dengan masa depan keluarganya. Terutama dengan biaya sekolah anaknya yang akan masuk SD.” Pungkasnya.***











