TimesPublik.com – Petugas Gabungan berhasil mengamankan kurang lebih 50.000 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Petugas gabungan itu yakni, Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, TNI dan Polri, menyita rokok ilegal berbagai merk dari 3 warung di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cipongkor.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP pada Satpol PP KBB, Angga Saputra mengatakan, puluhan ribu rokok ilegal itu dari 3 titik di Kecamatan Cihampelas dan Cipongkor KBB.
“Tim berhasil menyita sekitar kurang lebih 50 ribu batang rokok ilegal ini dari satu titik di Kecamatan Cihampelas dan dua titik di wilayah Cipongkor. Di Batujajar, warung yang disinyalir menjual rokok ilegal ini, kita tidak berhasil menemukan buktinya,” kata Angga di Ngamprah Jum’at, (23/5/2025).
Ia menjelaskan, puhuan ribu rokok ilegal itu merupakan hasil barang sitaan selama razia khusus yang berlangsung empat hari. Barang bukti itu, langsung disita oleh Bea Cukai.
Menurutnya, jika diakumulasikan barang sitaan tersebut negara dirugikan sekitar Rp150 jutaan. “Terkait sangsi, saat ini masih diproses oleh Bea Cukai,” jelasnya.
Angga mengungkapkan, modus jual beli rokok ilegal saat ini cukup rapih. Para pedagang tidak secara terang-terangan menjual barangnya di lokasi, namun menyimpan di suatu tempat secara terpisah.
Bahkan belakangan marak transaksinya secara online dengan sistem penjualan melalui Cash on Delivery (COD).
“Untuk ransaksi rokok ilegalpun, sekarang memang marak juga dilakukan secara online. Sistem transaksi seperti ini, lumayan rapih juga,” pungkasnya. ***











