• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Maret 23, 2026
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
TimesPublik.com - Menyajikan Informasi Terbaru & Terupdate
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Jadi Bupati Terpilih, Ini Alasannya

Cecep Darozak by Cecep Darozak
Januari 17, 2025
0
MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Jadi Bupati Terpilih, Ini Alasannya

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Suriatna - Ali Syakieb. (foto : Istimewa)

TIMESPUBLIK.COM – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

BacaJuga

PDI Perjuangan KBB Siapkan Kandidat Terbaik Tuk Pilkada Mendatang

Gerindra Bandung Barat Targetkan Kemenangan Pemilu Mendantang

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah serta tetp berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 tentang penetapan bupati dan wakil bupati bandung,” ujar Donal Fariz dalam sidang pembacaan eksepsi, Jum’at (17/1/2025).

“Dan ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” tambahnya.

Selain itu dalam eksepsi, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Donal Fariz menyatakan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 bahwa pada dalil yang telah disampaikan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Donal.

Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” ungkap Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun statusnya laporan dihentikan karena tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilihan sehingga perkara dihentikan.

Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menyatakan KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung tidak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menjawab pertanyaan hakim Ketua MK Suhartoyo.

La Radi Eno menambahkan pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung) juga menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap La Radi Eno.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan bahwa bahwa tiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu.

Namun berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu. *(Fen)

Tags: Bupati BandungTim Hukum Paslon Dadang Supriatna
ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Pembangunan Gedung DPRD KBB Bakal Lanjut Lagi Tahun Ini

Next Post

Ketua Fraksi PKB Optimis MK Bakal Tetapkan Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung Terpilih

Related Posts

PDI Perjuangan KBB Siapkan Kandidat Terbaik Tuk Pilkada Mendatang
Daerah

PDI Perjuangan KBB Siapkan Kandidat Terbaik Tuk Pilkada Mendatang

by Cecep Darozak
Maret 12, 2026
0

TimesPublik.com - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menargetkan kemenangan pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala...

Read more
Gerindra Bandung Barat Targetkan Kemenangan Pemilu Mendantang

Gerindra Bandung Barat Targetkan Kemenangan Pemilu Mendantang

Maret 11, 2026
Sampah Pasar Soreang Masih Numpuk, Pengelola Minta Maaf

Sampah Pasar Soreang Masih Numpuk, Pengelola Minta Maaf

Maret 11, 2026
Tia Fitriani Gelar Pendidikan Politik di Pasirjambu

Tia Fitriani Gelar Pendidikan Politik di Pasirjambu

Maret 9, 2026
Sampah di Pasar Soreang Numpuk, Pedagang Ngeluh Bau

Sampah di Pasar Soreang Numpuk, Pedagang Ngeluh Bau

Maret 7, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

PDI Perjuangan KBB Siapkan Kandidat Terbaik Tuk Pilkada Mendatang

PDI Perjuangan KBB Siapkan Kandidat Terbaik Tuk Pilkada Mendatang

Maret 12, 2026
Gerindra Bandung Barat Targetkan Kemenangan Pemilu Mendantang

Gerindra Bandung Barat Targetkan Kemenangan Pemilu Mendantang

Maret 11, 2026
Sampah Pasar Soreang Masih Numpuk, Pengelola Minta Maaf

Sampah Pasar Soreang Masih Numpuk, Pengelola Minta Maaf

Maret 11, 2026
Tia Fitriani Gelar Pendidikan Politik di Pasirjambu

Tia Fitriani Gelar Pendidikan Politik di Pasirjambu

Maret 9, 2026
Sampah di Pasar Soreang Numpuk, Pedagang Ngeluh Bau

Sampah di Pasar Soreang Numpuk, Pedagang Ngeluh Bau

Maret 7, 2026
Pemkab Bandung Barat Sediakan Tiga Bus Mudik Gratis

Pemkab Bandung Barat Sediakan Tiga Bus Mudik Gratis

Maret 5, 2026
14 Hari Jelang Idul Fitri, Perusahaan di Bandung Barat Wajib Mulai Salurkan THR Untuk Pekerja

14 Hari Jelang Idul Fitri, Perusahaan di Bandung Barat Wajib Mulai Salurkan THR Untuk Pekerja

Maret 4, 2026
Bupati Bandung Barat Paparkan LKPJ 2025 saat Rapat Paripurna

Bupati Bandung Barat Paparkan LKPJ 2025 saat Rapat Paripurna

Maret 4, 2026
Tragis, Anak Kelas 6 SD di Bandung Barat Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Tragis, Anak Kelas 6 SD di Bandung Barat Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Maret 3, 2026
Gelar Dialog, Reza Panglima Ulung Serap Aspirasi Warga Cigereleng

Gelar Dialog, Reza Panglima Ulung Serap Aspirasi Warga Cigereleng

Februari 27, 2026

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Iklan : +62812-2447-9853

Copyright © 2024 www.timespublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2024 www.timespublik.com