TIMESPUBLIK.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong alokasi anggaran Rp 30 Miliyar untuk penyediaan lahan pengelolaan sampah pada tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, dua tahun terakhir ini rencana alokasi anggaran pengadaan lahan tersebut kerap kali terdampak rasionalisasi.
Kendati demikian, tahun depan masuk pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2025.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, persoalan sampah menjadi permasalahan yang belum tuntas. Terlebih, kondisi TPAS Sarimukti saat ini telah overload.
“Di tahun ini kita mendorong mengalokasikan Rp 30 Miliyar untuk pembelian lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tiga wilayah. Diantaranya, Kecamatan Lembang, Cililin dan Cipatat,” kata Pither, Jum’at (22/11/2024).
Menurutnya, lahan ideal untuk TPST itu kurang lebih 1500 hektare. Dengan begitu, masalah sampah yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat dapat teratasi.
“Rencana pembanguan TPST di KBB mendapat respon baik dari Kementrian Lingkungan Hidup. Kalau sudah dibangun, pihak kementerian rencananya akan memberikan bantuan salah satunya sarana prasarana,” ujarnya.
Dia berharap, permasalahan sampah itu menjadi skala prioritas termasuk dukungan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir. Sehingga, pada tahun 2025 masalah sampah itu dapat teratasi.
“Kami butuh bantuan dan dukungan semua pihak bagaimana caranya memerangi sampah agar tercipta KBB bersih sampah dan bebas polusi di tahun yang akan datang,” harap Pither.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Ajie mengatakan, bantuan yang dijanjikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu dapat terealisasi jika lahan untuk TPST telah tersedia.
“Syarat mutlaknya kesedian lahan, baru bantuan keuangan akan turun dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Ajie.
Dia pun menambahkan, untuk merealisasikan keberadaan TPST tersebut dibutuhkan lahan minimal 2 sampai 5 hektare.
“TPST dibutuhkan sebagai salah satu mengurangi anggaran pengangkutan sampah ke TPA Legok Nangka, kalau membuang ke TPA Legok Nangka anggarannya akan lebih besar,” pungkasnya.***











