TimesPublik.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meresmikan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Lamajang, di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot pada Selasa (28/10/2025).
Jembatan Lamajang memliki panjang yang membentang diatas Sungai Cigede dengan panjang 12 meter dan lebar 2 meter, menelan dana Rp600 juta dari APBD Kabupaten Bandung.
Dadang mengatakan, diresmikannya Jembatan Lamajang ini bukan sekadar untuk penyeberangan warga antara kampung, tapi juga mengurangi banjir.
Menurutnya, pembangunan dan perbaikan infrastruktur adalah salah satu solusi untuk menekan bencana banjir maupun bencana alam lainnya.
“Ditinggikannya jembatan sehingga sampah tidak ada lagi yang tersangkut di bawah jembatan apabila turun hujan. Biasanya kalau sedang hujan air sungai sedang tinggi maka sampah tersangkut di bawah jembatan yang membuat air sungai meluap ke permukiman warga menyebabkan banjir,” kata Dadang.
Bupati yang dikenal Kang DS ini menjelaskan, Pemkab Bandung terus berkomitmen berupaya menekan banjir Dayeuhkolot dan kecamatan rawan banjir lainnya.
Upyanya tersebur seperti, perbaikan dan peninggian jembatan di atas Sungai Citarum dan anak-anak sungainya, serta pembangunan tanggul sungai.
“Alhamdulillah, setelah JPO Lamajang ini diperbaiki dan tanggul sungainya sepanjang 70 meter diperbaiki, ada perubahan yang signifikan, Lamajang tidak banjir lagi. Nah, perbaikan infrastruktur inilah yang jadi salah satu solusi banjir,” ucap Kang DS.
Sementara iru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengungkapkan, meski ada efisiensi anggaran, namun kebijakan Bupati Bandung tetap mementingkan pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.
“Perbaikan JPO Lamajang ini sebagai bukti perhatian Pak Bupati kepada masyarakat, yang begitu responsif terhadap aspirasi masyarakat. Beliau kemudian menugaskan kami untuk segera memperbaiki jembatan yang rusak akibat luapan Sungai Cigede ini,” katanya.
Bukan hanya JPO Lamajang, lanjut Zeis, namun juga perbaikan tanggul di wilayah hilir Sungai Cigede sepanjang 70 meter, yang sebenanya merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC).
“Tapi Pak Bupati tidak pernah terlalu fokus melihat soal kewenangan. Demi kepentingan masyarakat yang utama dari APBD Kabupaten Bandung juga disalurkan meskipun itu kewenangan BBWS atau provinsi,” pungkasnya. ***
Sumber : Rilis Humas Kabupaten Bandung











